Lapor SPT Tahunan online via DJP Online — gratis & 24/7. Hindari calo, semua layanan KPP gratis!
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan sampang (022) 254267 Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

Tentang KPP sampang

Mengenal lebih dekat Kantor Pelayanan Pajak sampang, unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang melayani perpajakan dengan integritas dan profesionalisme.

Profil Kantor

KPP sampang adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyelenggarakan tugas pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak di wilayah sampang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagai garda terdepan DJP di tingkat daerah, kantor ini memegang peran strategis dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak di sampang.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, KPP sampang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pelayanan Wajib Pajak, Melayani pendaftaran NPWP, penerimaan SPT, e-Filing, e-Billing, dan permohonan perpajakan lainnya.
  • Pengawasan Kepatuhan, Menganalisis profil wajib pajak, mengawasi pelaporan SPT, dan tindak lanjut atas ketidakpatuhan.
  • Pemeriksaan Pajak, Melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain sesuai ketentuan.
  • Penagihan Pajak, Menagih tunggakan pajak melalui surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya.
  • Edukasi & Penyuluhan, Sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat, UMKM, dan dunia usaha di sampang.
Wilayah Kerja: Seluruh wilayah sampang
Layanan Utama: NPWP, SPT Tahunan/Masa, e-Filing, e-Billing, Konsultasi, Restitusi
Kantor: Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan sampang
Dasar Hukum: UU No. 28/2007 KUP, UU No. 7/2021 HPP, dan peraturan turunannya

Sejarah Singkat

KPP sampang merupakan bagian dari sejarah panjang sistem perpajakan modern Indonesia. Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 yang mengubah sistem dari official assessment menjadi self assessment, kantor pelayanan pajak terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan wajib pajak.

Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. KPP sampang sampang hadir sebagai wujud komitmen pemerintah memberikan layanan perpajakan yang accessible, efisien, dan akuntabel.

Cakupan Pelayanan

KPP sampang melayani seluruh wajib pajak di wilayah sampang, meliputi:

  • Wajib pajak orang pribadi (karyawan, pengusaha, profesi)
  • Wajib pajak badan (PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi)
  • Wajib pajak UMKM dengan tarif PPh Final 0,5%
  • Bendahara pemerintah daerah dan instansi vertikal
  • Wajib pajak baru yang membutuhkan pendaftaran NPWP
  • Edukasi inklusi pajak untuk sekolah, kampus, dan komunitas

Pencapaian Kami

KPP sampang dalam Angka

120K+
Wajib Pajak Terdaftar
95%
SPT Lapor Tepat Waktu
45+
Petugas Pelayanan
97%
Kepuasan Wajib Pajak